Archive for Mei 2013
Polisi Ringkus Pencuri Data Kartu Kredit dan Debit
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku pencuri data kartu kredit dan debit. Hasil pencurian data tersebut, akan dipindahkan ke kartu kredit atau debit palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, awal kecurigaan bermula ketika ada laporan dari pihak perbankan pada akhir bulan Maret 2013.''Ada dugaan pencurian data kartu kredit dan debit,'' katanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
Rikwanto mengatakan, modusnya adalah penjebolan sistem keamanan sejumlah toko bodyshop melalui internet dengan memasukkan virus atau malware.
Virus tersebut masuk ke dalam jaringan sistem keamanan komputer dan menngambil seluruh data pengguna kartu kredit yang pernah menggunakan layanan kartu untuk melakukan pembayaran. ''Penjebolannya dengan menggunakan semacam virus,'' katanya.
Menurut Rikwanto, ketika Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dalam peretasan virus, ditemukan IP Address terdata dibeberapa negara di Eropa, Asia, maupun Amerika.''Total kerugian dari kasus ini mencapai 4 miliar rupiah,'' katanya.
Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
sumber bacaan: republica.co.id
Luna maya Vs Wartawan
Kali ini saya akan memberikan ulasan tentang kasus cyber crime yang pernah terjadi di indonesia di antara nya kasus lunamaya vs infotainment dan Prita yang meng eksperesikan ungkapan protes melalui situs jejaring sosial yang harus melibatkan luna dan prita ke dalam ranah hukum tentang pelanggaran UU ITE.
Beberapa tahun yang lalu,tepat nya pada tahun 2009 pemberitaan cyber crime di Indonesia didominasi oleh berita tentang kasus Luna Maya vs Infotainment. Para wartawan infotainment tidak terima dengan caci maki Luna yang ditulis di media jejaring sosial twitter setelah kesal karena merasa wartawan sudah mengganggu privasi dia.
Luna Maya sama halnya seperti Prita, yang mengungkapkan protes terhadap sesuatu yang memang menjadi hak dia. Namun ada kesalahan yang dibuat dimana Luna menggunakan kata-kata kasar dalam menyampaikan protes tersebut. Namun permasalah bisa dilacak lagi dari sini tentang apa yang menjadi penyebab Luna berbuat demikian. Itulah yang seharusnya menjadi perenungan jurnalis infotainment.
Perdebatan tentu saja muncul. Bola panas pertama dilempar oleh pihak infotainment dalam hal ini Pwi Jaya yang berencana melaporkan pihak Luna dengan menggunakan dasar UU ITE pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1. Sama persis dengan UU ITE yang digunakan untuk menjerat Prita. Dan masalahnya lagi pasal-pasal itu juga yang saat ini sedang diperjuangkan wartawan agar direvisi.
Hal inilah yang justru membongkar sebuah masalah besar yang selama ini seolah terlindung dibalik dinding kuat yaitu dunia infotainment. Infotainment ini memiliki ratting tinggi dalam arti disukai audience hingga seolah jenis jurnalisme ini seolah tahan kritik. Hal ini bisa saja terjadi karena infotainment berada dibalik nama besar jurnalistik yang merupaka simbol kebebasan berbicara di Indonesia.
Meski demikian, sebutan jurnalis infotainment sendiri masih menjadi perdebatan. Meskipun sudah berada dibawah PWI, namun organisasi wartawan lain menolak menyebutnya sebagai jurnalis, diantaranya AJI. Alasan AJI jelas karena pada dasarnya wartawan infotainment tidak menjalankan fungsi jurnalistik yaitu pelayanan terhadap publik, namun lebih bersifat hiburan, bahkan selama ini muncul pandangan miring bahwa infotainment telah melanggar hak privasi.
Ada tiga pihak yang menjadi titik utama dalam kasus ini yaitu Luna Maya, Wartawan Infotainment dan Wartawan Non Infotainment. Permasalahan ini bisa dibilang justru memberikan dampak positif bagi dunia pers di Indonesia, sehubungan dengan redefinisi wartawan dan etika wartawan yang sesungguhnya.
Saya melihat kasus Luna tidak hanya menyinggung UU ITE semata. Kasus Prita bisa dibilang berjasa dalam memperbaiki UU ITE, sementara kasus Luna memiliki kelebihan karena kasus ini juga mengajak masyarakat dan dunia jurnalistik untuk meredefinisi pengertian jurnalistik infotainment dan bagaimana etika yang harus mereka jalankan.
Dengan kata lain, kasus Luna bisa dibilang berharga dalam sejarah perkembangan pelaksanaan etika jurnalistik di Indonesia. Apabila semua pihak bisa berfikir jernih untuk mengambil hikmah dari pelajaran ini maka bisa jadi kasus ini akan memberikan sumbangan positif bagi dunia jurnalistik di Indonesia.
Ada 2 pekerjaan rumah besar bagi perjuangan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia dengan belajar dari kedua kasus ini, yaitu realisasi revisi UU ITE dan meredefinisi jurnalis infotainment dan etikanya.
Beberapa tahun yang lalu,tepat nya pada tahun 2009 pemberitaan cyber crime di Indonesia didominasi oleh berita tentang kasus Luna Maya vs Infotainment. Para wartawan infotainment tidak terima dengan caci maki Luna yang ditulis di media jejaring sosial twitter setelah kesal karena merasa wartawan sudah mengganggu privasi dia.
Luna Maya sama halnya seperti Prita, yang mengungkapkan protes terhadap sesuatu yang memang menjadi hak dia. Namun ada kesalahan yang dibuat dimana Luna menggunakan kata-kata kasar dalam menyampaikan protes tersebut. Namun permasalah bisa dilacak lagi dari sini tentang apa yang menjadi penyebab Luna berbuat demikian. Itulah yang seharusnya menjadi perenungan jurnalis infotainment.
Perdebatan tentu saja muncul. Bola panas pertama dilempar oleh pihak infotainment dalam hal ini Pwi Jaya yang berencana melaporkan pihak Luna dengan menggunakan dasar UU ITE pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1. Sama persis dengan UU ITE yang digunakan untuk menjerat Prita. Dan masalahnya lagi pasal-pasal itu juga yang saat ini sedang diperjuangkan wartawan agar direvisi.
Hal inilah yang justru membongkar sebuah masalah besar yang selama ini seolah terlindung dibalik dinding kuat yaitu dunia infotainment. Infotainment ini memiliki ratting tinggi dalam arti disukai audience hingga seolah jenis jurnalisme ini seolah tahan kritik. Hal ini bisa saja terjadi karena infotainment berada dibalik nama besar jurnalistik yang merupaka simbol kebebasan berbicara di Indonesia.
Meski demikian, sebutan jurnalis infotainment sendiri masih menjadi perdebatan. Meskipun sudah berada dibawah PWI, namun organisasi wartawan lain menolak menyebutnya sebagai jurnalis, diantaranya AJI. Alasan AJI jelas karena pada dasarnya wartawan infotainment tidak menjalankan fungsi jurnalistik yaitu pelayanan terhadap publik, namun lebih bersifat hiburan, bahkan selama ini muncul pandangan miring bahwa infotainment telah melanggar hak privasi.
Ada tiga pihak yang menjadi titik utama dalam kasus ini yaitu Luna Maya, Wartawan Infotainment dan Wartawan Non Infotainment. Permasalahan ini bisa dibilang justru memberikan dampak positif bagi dunia pers di Indonesia, sehubungan dengan redefinisi wartawan dan etika wartawan yang sesungguhnya.
Saya melihat kasus Luna tidak hanya menyinggung UU ITE semata. Kasus Prita bisa dibilang berjasa dalam memperbaiki UU ITE, sementara kasus Luna memiliki kelebihan karena kasus ini juga mengajak masyarakat dan dunia jurnalistik untuk meredefinisi pengertian jurnalistik infotainment dan bagaimana etika yang harus mereka jalankan.
Dengan kata lain, kasus Luna bisa dibilang berharga dalam sejarah perkembangan pelaksanaan etika jurnalistik di Indonesia. Apabila semua pihak bisa berfikir jernih untuk mengambil hikmah dari pelajaran ini maka bisa jadi kasus ini akan memberikan sumbangan positif bagi dunia jurnalistik di Indonesia.
Ada 2 pekerjaan rumah besar bagi perjuangan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia dengan belajar dari kedua kasus ini, yaitu realisasi revisi UU ITE dan meredefinisi jurnalis infotainment dan etikanya.
Posted by Unknown

