IP address locator

IP

Polisi Ringkus Pencuri Data Kartu Kredit dan Debit



Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku pencuri data kartu kredit dan debit. Hasil pencurian data tersebut, akan dipindahkan ke kartu kredit atau debit palsu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, awal kecurigaan bermula ketika ada laporan dari pihak perbankan pada akhir bulan Maret 2013.''Ada dugaan pencurian data kartu kredit dan debit,'' katanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
Rikwanto mengatakan, modusnya adalah penjebolan sistem keamanan sejumlah toko bodyshop melalui internet dengan memasukkan virus atau malware.

Virus tersebut masuk ke dalam jaringan sistem keamanan komputer dan menngambil seluruh data  pengguna kartu kredit yang pernah menggunakan layanan kartu untuk melakukan pembayaran. ''Penjebolannya dengan menggunakan semacam virus,'' katanya.
Menurut Rikwanto, ketika  Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dalam peretasan virus, ditemukan IP Address terdata dibeberapa negara di Eropa, Asia, maupun Amerika.''Total kerugian dari kasus ini mencapai 4 miliar rupiah,'' katanya.

Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

sumber bacaan:  republica.co.id
Jumat, 31 Mei 2013
Posted by Unknown

Luna maya Vs Wartawan

Kali ini saya akan memberikan ulasan tentang kasus cyber crime yang pernah terjadi di indonesia di antara nya kasus lunamaya vs infotainment dan Prita yang meng eksperesikan ungkapan protes melalui situs jejaring sosial yang harus melibatkan luna dan prita ke dalam ranah hukum tentang pelanggaran UU ITE.

Beberapa tahun yang lalu,tepat nya pada tahun 2009 pemberitaan cyber crime di Indonesia didominasi oleh berita tentang kasus Luna Maya vs Infotainment. Para wartawan infotainment tidak terima dengan caci maki Luna yang ditulis di media jejaring sosial twitter setelah kesal karena merasa wartawan sudah mengganggu privasi dia.


Luna Maya sama halnya seperti Prita, yang mengungkapkan protes terhadap sesuatu yang memang menjadi hak dia. Namun ada kesalahan yang dibuat dimana Luna menggunakan kata-kata kasar dalam menyampaikan protes tersebut. Namun permasalah bisa dilacak lagi dari sini tentang apa yang menjadi penyebab Luna berbuat demikian. Itulah yang seharusnya menjadi perenungan jurnalis infotainment.
Perdebatan tentu saja muncul. Bola panas pertama dilempar oleh pihak infotainment dalam hal ini Pwi Jaya yang berencana melaporkan pihak Luna dengan menggunakan dasar UU ITE pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1. Sama persis dengan UU ITE yang digunakan untuk menjerat Prita. Dan masalahnya lagi pasal-pasal itu juga yang saat ini sedang diperjuangkan wartawan agar direvisi.
Hal inilah yang justru membongkar sebuah masalah besar yang selama ini seolah terlindung dibalik dinding kuat yaitu dunia infotainment. Infotainment ini memiliki ratting tinggi dalam arti disukai audience hingga seolah jenis jurnalisme ini seolah tahan kritik. Hal ini bisa saja terjadi karena infotainment berada dibalik nama besar jurnalistik yang merupaka simbol kebebasan berbicara di Indonesia.
Meski demikian, sebutan jurnalis infotainment sendiri masih menjadi perdebatan. Meskipun sudah berada dibawah PWI, namun organisasi wartawan lain menolak menyebutnya sebagai jurnalis, diantaranya AJI. Alasan AJI jelas karena pada dasarnya wartawan infotainment tidak menjalankan fungsi jurnalistik yaitu pelayanan terhadap publik, namun lebih bersifat hiburan, bahkan selama ini muncul pandangan miring bahwa infotainment telah melanggar hak privasi.
Ada tiga pihak yang menjadi titik utama dalam kasus ini yaitu Luna Maya, Wartawan Infotainment dan Wartawan Non Infotainment. Permasalahan ini bisa dibilang justru memberikan dampak positif bagi dunia pers di Indonesia, sehubungan dengan redefinisi wartawan dan etika wartawan yang sesungguhnya.
Saya melihat kasus Luna tidak hanya menyinggung UU ITE semata. Kasus Prita bisa dibilang berjasa dalam memperbaiki UU ITE, sementara kasus Luna memiliki kelebihan karena kasus ini juga mengajak masyarakat dan dunia jurnalistik untuk meredefinisi pengertian jurnalistik infotainment dan bagaimana etika yang harus mereka jalankan.
Dengan kata lain, kasus Luna bisa dibilang berharga dalam sejarah perkembangan pelaksanaan etika jurnalistik di Indonesia. Apabila semua pihak bisa berfikir jernih untuk mengambil hikmah dari pelajaran ini maka bisa jadi kasus ini akan memberikan sumbangan positif bagi dunia jurnalistik di Indonesia.
Ada 2 pekerjaan rumah besar bagi perjuangan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia dengan belajar dari kedua kasus ini, yaitu realisasi revisi UU ITE dan meredefinisi jurnalis infotainment dan etikanya.
Posted by Unknown

About my self

Hai, nama saya Va'ajri Arenda Ramlie Al- alami atau panggil saja saya Vajri .Alhamdulillah saya dilahirkan dengan kondisi fisik yang sempurna dan dibesarkan dengan baik oleh kedua orang tua saya. dan tentu nya saya sangat ber syukur dengan apa yang saya dapat kan.tapi bukan ber arti saya puas dan cukup dengan semua hal yang sekarang saya miliki.Saya adalah seseorang yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap hal apapun terutama dalam hal positif berfikiran creative bukan negative! Saya juga adalah orang yang berani untuk bermimpi karena menurut saya Hidup itu berawal dari mimpi dan keinginan. selain takdir tuhan menurut saya tanpa ada nya mimpi dan keinginan mungkin saya tidak terlahir ke dalam dunia ini .Saya selalu ter inspirasi dengan kata -kata "Saya tidak bermimpi dimalam hari, saya bermimpi sepanjang hari. Saya memimpikan suatu kehidupan" oleh albert einstein.

Dilahirkan di Jakarta,  Indonesia. Saya pernah menduduki bangku pendidikan di :

SDN 17 PG, SMP Muhammadiyah 5 Kh.Ahmad dahlan, SMA NEGRI 22  kramat asem jakarta timur,dan sekarang saya bekerja di sebuah perusahaan IT yang bergerak di bidang System integration & Geoinformation Technology Provider, sambil meneruskan kuliah di Bina Sarana Informatika Salemba 22 angkatan 2011.

Suatu keputusan yang tepat , karena saya sangat tertarik pada dunia teknologi informatika. saya juga sedang mencoba sedikit mandarin dan lebih banyak belajar Bahasa inggris,Jaringan,kode HTML dan PhP di bidang desain WEB secara otodidak ( yang menghasilkan blog ini) dan sekarang saya sedang mempelajari bahasa pemrograman Visual Basic untuk menghasilkan Dictionary. saya percaya apapun hal yang kita yakini pasti bisa tercapai . That's the point.Life is NOT always about skills. Sometimes the person who wins is the person who believe he/ she can win!.
Hobby saya adalah Tertawa, travelling, hanging out, internet, writting, programming, blogging, kaskusers gamers , basket ball, futsal, dan ada kala nya ingin menyendiri.

Abbout me: computer addict. Smartest to become an idiot. Only a dreamer and i'm not the only one.

Senang berkenalan dengan anda,

Va'ajri Arenda Ramlie Al-alami

-Follow me on Twitter   @vajriarenda       
-Facebook  vajriarenda92@yahoo.com
Selasa, 30 April 2013
Posted by Unknown

Undang-undang ITE di Indonesia

Pengertian dalam undang-undang :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Bahan bacaan :
id.wikipedia.org 

Posted by Unknown

Guide to Indonesian Cyberlaw

Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”.
RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalurDepartemen Perindustrian dan Perdagangan. Tulisan ini lebih membahas RUU PTI karena saya ikut andil dalam pembuatannya. Untuk itu referensi terhadap RUU ini mengacu kepada RUU PTI, kecuali jika disebutkan sebaliknya.
Sosialisasi sudah dilakukan dengan melakukan presentasi, seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat,dan pihak pemerintah. 
Acara ini biasanya ramai dengan pertanyaan, kritikan, dan masukan. 
Tidak hanya dalam acara presentasi saja, surat kabar dan media masa lainnya mencoba mengangkat topik Cyberlaw tanpa mencoba mengerti dahulu. Akibatnya banyak komentar-komentar dan pendapat yang melenceng. Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, nampaknya dibutuhkan penjelasan dan contoh-contoh yang lebih banyak tentang berbagai aspek dari RUU ini

Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini bermula dari mulai merasuknya
pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita
mulai terbiasa menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan
handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya. 

Semua kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi.
Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian
nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang
muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan.

Kata “Teknologi Informasi” di sini merupakan terjemahan dari kata “Information Technology” (IT). Singkatan yang akan digunakan dalam tulisan ini adalah “IT” bukan “TI”, meskipun kalau kita lihat semestinya singkatan yang digunakan adalah TI. Hal ini dilakukan agar tidak membingungkan pembaca. 
Singkatan “TI” sudah lazim digunakan untuk “Teknik Industri”. Istilah lain yang sering
juga digunakan di Indonesia adalah “Telematika”. Namun untuk tulisan ini, penulis akan menggunakan istilah “IT” saja.

Ternyata efek dari pemanfaatan IT ini berdampak luar biasa. Selain memberikan kemudahan, dia juga menghasilkan efek negatif, seperti antara lain:
  • Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking).
  • Pelanggaran terhadap hak-hak privacy.
  • Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik
  • Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar
  • tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”.
  • Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
  • Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3,
  • yang kemudian disertai dengan tempat tukar
  • menukar lagu seperti Napster.Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup (dan membayar
  • ganti rugi) oleh asosiasi musik.
  • Adanya spamming email.
  • Pornografi.

Hal-hal lain yang sifatnya tidak jelas sebelum adanya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini antara lain :
  • status dari transaksi yang menggunakan media Internet, misalnya e-procurement;
  • status legal dari tanda tangan digital;
  • status dari e-government.Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan landasan, maka RUU yang dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”. Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang lebih spesifik untuk bidang-bidang yang sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini.
Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan 
bagi pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan landasan, maka RUU yang dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”. Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang lebih spesifik untuk bidang-bidang yang sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini.

Nama RUU

RUU ini sendiri tadinya bernama “RUU Teknologi Informasi”. Namun judul ini ditolak karena kita
tidak ingin mengatur teknologinya. (Dan apakah memungkinkan mengatur teknologi?) Yang ingin ditertibkan adalah penggunaan atau pemanfaatannya.
RUU ini juga dikenal dengan istilah “Cyberlaw”, meskipun rasanya kurang tepat juga karena
pemanfaatan IT tidak terbatas pada dunia cyber saja.

Umberella provision

Banyak orang yang mempertanyakan soal pendekatan umbrela provision yang digunakan dalam mengembangkan RUU ini. Sebetulnya hal ini terkait dengan beberapa hal. Hal yang utama adalah belum adanya “pegangan” atau “cantolan” dalam bentuk UU lain di Indonesia, sementara jumlah topik yang harus dibahas sangat banyak. 
Kita dapat saja membuat UU untuk setiap bagian khusus 
(misal khusus untuk Digital Signature, khusus tentang e-Banking, khusus tentang e-Government, dan UU/PP khusus lainnya). 
Namun pendekatan seperti ini bisa berakibat lebih lama jadinya Cyberlaw kita
(sementara tuntutan dari masyarakat mengharapkan cepatnya selesai) dan dapat terjadi ketidak-konsistenan UU-UU yang dibuat secara terpisah-pisah ini. Hal ini akan menyulitan dalam penggabungannya nanti (jika dibutuhkan).
Dengan pendekatan top down dan global seperti ini diharapkan ada landasan yang kuat untuk
membuat UU atau PP yang lebih spesifik lainnya.

Filosofi yang dianut

RUU ini dirancang dengan menganut beberapa filosofi sebagai berikut. Yang pertama, bahwa
pengaturan dari pemerintah diaharapkan sesedikit mungkin. Atau dalam bahasa Inggrisnya adalah “less government involvement, if possible”. Jika ada hal-hal yang tidak atau belum perlu diatur, sebaiknya tidak usah diatur. Peraturan dibuat jika memang benar-benar dibutuhkan. Pendekatan ini sama seperti yang dilakukan di Amerika Serikat. Hal ini sejalan dengan situasi di Indonesia dimana rakyat tidak terlalu suka diatur-atur oleh peraturan yang tidak perlu. Jika RUU ini terlalu mengatur dan represif, maka dia akan ditolak oleh masyarakat.

Pasal 32,33: Yuridiksi

Hal yang menarik dari pasal 32 ini adalah adanya pelebaran yuridiksi, dimana Pengadilan
Indonesia berhak mengadili siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya dirasakan di Indonesia. Sebagai contoh, jika seorang cracker Amerika melakukan kejahatan terhadap sebuah bank di Indonesia, maka pengadilan Indonesia berhak mengadili. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari just
ifikasinya sampai ke efektivas pelaksanaannya. Pelebaran yuridiksi ini dengan sadar dan sengaja ditambahkan mengingat sifat teknologi informasi yang sudah global. Hal ini juga dilakukan oleh negara lain, seperti Amerika Serikat. Ada contoh kasus dimana seorang warga negara Rusia yang bernama Dmitri Sklyrov yang membuat sebuah program untuk menghilangkan proteksi yang diterapkan dalam Adobe e-books. 

Dia menulis programnya di Rusia, dimana hal ini bukanlah sesuatu yang ilegal. 
Ketika dia datang ke Amerika (untuk sebuah konferensi), dia ditangkap dan dipenjarakan. 
(Ada banyak sumber informasi di Internet yang membahas tentang kasus 
Dmitri Sklyrov ini secara lebih rinci.)
Kembali ke contoh seorang cracker Amerika yang melakukan kejahatan terhadap sebuah bank Indonesia. Pasal 32 dan 33 ini memberikan kewenangan untuk menangkap dia ketika dia masuk ke wilayah Indonesia. Kita tidak harus secara proaktif mencoba menangkap dia di Amerika.
Adanya sangsi ini membuat dia kehilangan kesempatan untuk mengunjungi Indonesia. Jika hal ini diterapkan oleh negara-negara lain maka cracker akan berpikir banyak untuk melakukan kejahatan jarak jauh karena semakin kecil dunia yang dapat dikunjunginya (secara fisik). 
Tanpa ada pasal ini, maka Indonesia akan menjadi tidak kuasa untuk mempertahankan diri dari serangan orang luar meskipun dampaknya dirasakan di Indonesia.

Bahan Bacaan 
1. Lawrence Lessig, “Code and Other Laws of Cyberspace” Basic Books, 1999.
2. Budi Rahardjo, “Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet” 
    buku yang dapat didownload dari http://budi.insan.co.id

Posted by Unknown

Pengertian dan contoh tindakan cyber crime's

cyber crime's adalah suatu perbuatan atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok atau personal dengan menggunakan tekhnologi komputer sebagai senjata utama dalam melakukan tindakan kejahatan yang dapat mengganggu atau merugikan orang lain

contoh :
mencemarkan nama baik seseorang ataupun perusahaan tertentu
mencuri data pribadi orang lain
dengan maksut berbuat jahat
meng hack sebuah situs pemerintahan,
perusahaan, maupun personal

dan masih banyak hal - hal lain yang dapat dilakukan oleh oknum - oknum tertentu yang tentu nya mengandung unsur perbuatan melanggar hukum dengan memanfaatkan tekhnologi komputer yang sejatinya berbasis pada kecanggihan perkembangan tekhnologi internet.      

 cyber crime's memiliki karakteristik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Pelaku kejahatan
3. Sifat kejahatan
4. Modus kejahatan dan terakhir
5. jenis kerugian yang ditimbulkan

oleh karena itu dari beberapa karakter yang telah saya sebutkan, untuk mempermudah penanganan nya
cyber crime's sendiri dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
yang pertama cyberpiracy adalah pemanfaatan tekhnologi komputer untuk meng- copy software atau informasi , lalu menyebar luaskan aplikasi (software) maupun informasi tersebut melalui dunia maya atau internet.
yang kedua cybertreespas adalah pemanfaatan tekhnologi komputer dengan meningkatkan akses pada sebuah sistem komputer baik perusahaan maupun  personal.
yang ketiga cybervandalism pemanfaatan komputer untuk membuat program yang dapat mengganggu transmisi kerja elektronik dan menghancurkan softcopy atau data " penting yang ada di dalam komputer.

demikian sedikit uraian singkat yang bisa saya berikan,semoga bermanfaat untuk sobat blogger.



Selasa, 23 April 2013
Posted by Unknown

Google translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Blogger templates

Blogger09-indo.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © Info Seputar Cyber crime's and Law -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by va'ajri arenda ramlie -