- Back to Home »
- Pengertian dan contoh tindakan cyber crime's
Posted by : Unknown
Selasa, 23 April 2013
cyber crime's adalah suatu perbuatan atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok atau personal dengan menggunakan tekhnologi komputer sebagai senjata utama dalam melakukan tindakan kejahatan yang dapat mengganggu atau merugikan orang lain
contoh :
mencemarkan nama baik seseorang ataupun perusahaan tertentu
mencuri data pribadi orang lain
dengan maksut berbuat jahat
meng hack sebuah situs pemerintahan,
perusahaan, maupun personal
dan masih banyak hal - hal lain yang dapat dilakukan oleh oknum - oknum tertentu yang tentu nya mengandung unsur perbuatan melanggar hukum dengan memanfaatkan tekhnologi komputer yang sejatinya berbasis pada kecanggihan perkembangan tekhnologi internet.
cyber crime's memiliki karakteristik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Pelaku kejahatan
3. Sifat kejahatan
4. Modus kejahatan dan terakhir
5. jenis kerugian yang ditimbulkan
oleh karena itu dari beberapa karakter yang telah saya sebutkan, untuk mempermudah penanganan nya
cyber crime's sendiri dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
yang pertama cyberpiracy adalah pemanfaatan tekhnologi komputer untuk meng- copy software atau informasi , lalu menyebar luaskan aplikasi (software) maupun informasi tersebut melalui dunia maya atau internet.
yang kedua cybertreespas adalah pemanfaatan tekhnologi komputer dengan meningkatkan akses pada sebuah sistem komputer baik perusahaan maupun personal.
yang ketiga cybervandalism pemanfaatan komputer untuk membuat program yang dapat mengganggu transmisi kerja elektronik dan menghancurkan softcopy atau data " penting yang ada di dalam komputer.
demikian sedikit uraian singkat yang bisa saya berikan,semoga bermanfaat untuk sobat blogger.
contoh :
mencemarkan nama baik seseorang ataupun perusahaan tertentu
mencuri data pribadi orang lain
dengan maksut berbuat jahat
meng hack sebuah situs pemerintahan,
perusahaan, maupun personal
dan masih banyak hal - hal lain yang dapat dilakukan oleh oknum - oknum tertentu yang tentu nya mengandung unsur perbuatan melanggar hukum dengan memanfaatkan tekhnologi komputer yang sejatinya berbasis pada kecanggihan perkembangan tekhnologi internet.
cyber crime's memiliki karakteristik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Pelaku kejahatan
3. Sifat kejahatan
4. Modus kejahatan dan terakhir
5. jenis kerugian yang ditimbulkan
oleh karena itu dari beberapa karakter yang telah saya sebutkan, untuk mempermudah penanganan nya
cyber crime's sendiri dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
yang pertama cyberpiracy adalah pemanfaatan tekhnologi komputer untuk meng- copy software atau informasi , lalu menyebar luaskan aplikasi (software) maupun informasi tersebut melalui dunia maya atau internet.
yang kedua cybertreespas adalah pemanfaatan tekhnologi komputer dengan meningkatkan akses pada sebuah sistem komputer baik perusahaan maupun personal.
yang ketiga cybervandalism pemanfaatan komputer untuk membuat program yang dapat mengganggu transmisi kerja elektronik dan menghancurkan softcopy atau data " penting yang ada di dalam komputer.
demikian sedikit uraian singkat yang bisa saya berikan,semoga bermanfaat untuk sobat blogger.

Posting Komentar