IP address locator

IP
Posted by : Unknown Selasa, 30 April 2013

Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”.
RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalurDepartemen Perindustrian dan Perdagangan. Tulisan ini lebih membahas RUU PTI karena saya ikut andil dalam pembuatannya. Untuk itu referensi terhadap RUU ini mengacu kepada RUU PTI, kecuali jika disebutkan sebaliknya.
Sosialisasi sudah dilakukan dengan melakukan presentasi, seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat,dan pihak pemerintah. 
Acara ini biasanya ramai dengan pertanyaan, kritikan, dan masukan. 
Tidak hanya dalam acara presentasi saja, surat kabar dan media masa lainnya mencoba mengangkat topik Cyberlaw tanpa mencoba mengerti dahulu. Akibatnya banyak komentar-komentar dan pendapat yang melenceng. Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, nampaknya dibutuhkan penjelasan dan contoh-contoh yang lebih banyak tentang berbagai aspek dari RUU ini

Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini bermula dari mulai merasuknya
pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita
mulai terbiasa menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan
handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya. 

Semua kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi.
Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian
nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang
muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan.

Kata “Teknologi Informasi” di sini merupakan terjemahan dari kata “Information Technology” (IT). Singkatan yang akan digunakan dalam tulisan ini adalah “IT” bukan “TI”, meskipun kalau kita lihat semestinya singkatan yang digunakan adalah TI. Hal ini dilakukan agar tidak membingungkan pembaca. 
Singkatan “TI” sudah lazim digunakan untuk “Teknik Industri”. Istilah lain yang sering
juga digunakan di Indonesia adalah “Telematika”. Namun untuk tulisan ini, penulis akan menggunakan istilah “IT” saja.

Ternyata efek dari pemanfaatan IT ini berdampak luar biasa. Selain memberikan kemudahan, dia juga menghasilkan efek negatif, seperti antara lain:
  • Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking).
  • Pelanggaran terhadap hak-hak privacy.
  • Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik
  • Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar
  • tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”.
  • Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
  • Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3,
  • yang kemudian disertai dengan tempat tukar
  • menukar lagu seperti Napster.Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup (dan membayar
  • ganti rugi) oleh asosiasi musik.
  • Adanya spamming email.
  • Pornografi.

Hal-hal lain yang sifatnya tidak jelas sebelum adanya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini antara lain :
  • status dari transaksi yang menggunakan media Internet, misalnya e-procurement;
  • status legal dari tanda tangan digital;
  • status dari e-government.Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan landasan, maka RUU yang dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”. Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang lebih spesifik untuk bidang-bidang yang sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini.
Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan 
bagi pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan landasan, maka RUU yang dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”. Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang lebih spesifik untuk bidang-bidang yang sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini.

Nama RUU

RUU ini sendiri tadinya bernama “RUU Teknologi Informasi”. Namun judul ini ditolak karena kita
tidak ingin mengatur teknologinya. (Dan apakah memungkinkan mengatur teknologi?) Yang ingin ditertibkan adalah penggunaan atau pemanfaatannya.
RUU ini juga dikenal dengan istilah “Cyberlaw”, meskipun rasanya kurang tepat juga karena
pemanfaatan IT tidak terbatas pada dunia cyber saja.

Umberella provision

Banyak orang yang mempertanyakan soal pendekatan umbrela provision yang digunakan dalam mengembangkan RUU ini. Sebetulnya hal ini terkait dengan beberapa hal. Hal yang utama adalah belum adanya “pegangan” atau “cantolan” dalam bentuk UU lain di Indonesia, sementara jumlah topik yang harus dibahas sangat banyak. 
Kita dapat saja membuat UU untuk setiap bagian khusus 
(misal khusus untuk Digital Signature, khusus tentang e-Banking, khusus tentang e-Government, dan UU/PP khusus lainnya). 
Namun pendekatan seperti ini bisa berakibat lebih lama jadinya Cyberlaw kita
(sementara tuntutan dari masyarakat mengharapkan cepatnya selesai) dan dapat terjadi ketidak-konsistenan UU-UU yang dibuat secara terpisah-pisah ini. Hal ini akan menyulitan dalam penggabungannya nanti (jika dibutuhkan).
Dengan pendekatan top down dan global seperti ini diharapkan ada landasan yang kuat untuk
membuat UU atau PP yang lebih spesifik lainnya.

Filosofi yang dianut

RUU ini dirancang dengan menganut beberapa filosofi sebagai berikut. Yang pertama, bahwa
pengaturan dari pemerintah diaharapkan sesedikit mungkin. Atau dalam bahasa Inggrisnya adalah “less government involvement, if possible”. Jika ada hal-hal yang tidak atau belum perlu diatur, sebaiknya tidak usah diatur. Peraturan dibuat jika memang benar-benar dibutuhkan. Pendekatan ini sama seperti yang dilakukan di Amerika Serikat. Hal ini sejalan dengan situasi di Indonesia dimana rakyat tidak terlalu suka diatur-atur oleh peraturan yang tidak perlu. Jika RUU ini terlalu mengatur dan represif, maka dia akan ditolak oleh masyarakat.

Pasal 32,33: Yuridiksi

Hal yang menarik dari pasal 32 ini adalah adanya pelebaran yuridiksi, dimana Pengadilan
Indonesia berhak mengadili siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya dirasakan di Indonesia. Sebagai contoh, jika seorang cracker Amerika melakukan kejahatan terhadap sebuah bank di Indonesia, maka pengadilan Indonesia berhak mengadili. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari just
ifikasinya sampai ke efektivas pelaksanaannya. Pelebaran yuridiksi ini dengan sadar dan sengaja ditambahkan mengingat sifat teknologi informasi yang sudah global. Hal ini juga dilakukan oleh negara lain, seperti Amerika Serikat. Ada contoh kasus dimana seorang warga negara Rusia yang bernama Dmitri Sklyrov yang membuat sebuah program untuk menghilangkan proteksi yang diterapkan dalam Adobe e-books. 

Dia menulis programnya di Rusia, dimana hal ini bukanlah sesuatu yang ilegal. 
Ketika dia datang ke Amerika (untuk sebuah konferensi), dia ditangkap dan dipenjarakan. 
(Ada banyak sumber informasi di Internet yang membahas tentang kasus 
Dmitri Sklyrov ini secara lebih rinci.)
Kembali ke contoh seorang cracker Amerika yang melakukan kejahatan terhadap sebuah bank Indonesia. Pasal 32 dan 33 ini memberikan kewenangan untuk menangkap dia ketika dia masuk ke wilayah Indonesia. Kita tidak harus secara proaktif mencoba menangkap dia di Amerika.
Adanya sangsi ini membuat dia kehilangan kesempatan untuk mengunjungi Indonesia. Jika hal ini diterapkan oleh negara-negara lain maka cracker akan berpikir banyak untuk melakukan kejahatan jarak jauh karena semakin kecil dunia yang dapat dikunjunginya (secara fisik). 
Tanpa ada pasal ini, maka Indonesia akan menjadi tidak kuasa untuk mempertahankan diri dari serangan orang luar meskipun dampaknya dirasakan di Indonesia.

Bahan Bacaan 
1. Lawrence Lessig, “Code and Other Laws of Cyberspace” Basic Books, 1999.
2. Budi Rahardjo, “Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet” 
    buku yang dapat didownload dari http://budi.insan.co.id

Google translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Blogger templates

Blogger09-indo.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © Info Seputar Cyber crime's and Law -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by va'ajri arenda ramlie -